Donasi Infaq

 Sedekah


Secara umum, hukum sedekah adalah sunnah. Banyak sekali ayat al-Quran dan hadits Nabi yang menyatakan anjuran kepada setiap hamba Allah subhanahu wata’ala untuk bersedekah.

Macam-macam Sedekah :

Pertama, sedekah yang diwajibkan pada harta seseorang. Contoh sedekah pada harta adalah zakat Mal.

Kedua, sedekah badan, yakni sedekah untuk mensucikan badan dari kotoran (dosa) dan syubhat. Contoh sedekah badan adalah zakat Fitri.

Ketiga, sedekah yang diwajibkan pada diri sendiri tersebab keinginannya sendiri. Contoh sedekah ini adalah sedekah yang wajib dalam rangka nazar.

Keempat, sedekah yang diwajibkan sebagai pemenuhan terhadap hak Allah subhanahu wata’ala. contoh sedekah ini adalah fidyah dan kafarat.

Kelima, sedekah tathawwu’. Yakni sedekah tambahan. Hukumnya sunnah karena hanya amalan tambahan.

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezekidan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّمَا مُؤْمِنٍ أَطْعَمَ مُؤْمِنًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ ثِمَارِ الجَنَّةِ، وَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ سَقَى مُؤْمِنًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنَ الرَّحِيقِ المَخْتُومِ، وَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ كَسَا مُؤْمِنًا عَلَى عُرْيٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الجَنَّةِ

Siapa pun orang mukmin yang memberi makan mukmin lain saat lapar, Allah akan memberinya makan dari buah surga, siapa pun mukmin yang memberi minum mukmin lain saat dahaga, Allah akan memberinya minum pada hari kiamat dengan minuman yang penghabisannya adalah beraroma wangi kesturi, siapa pun mukmin yang memberi pakaian mukmin lain saat telanjang, Allah akan memberi pakaian dari sutera surga.” (HR. At-Tirmizi No. 2449)

Dalam situasi kondisi pengantin yang sangat berbahagia, maka alangkah baiknya kita juga saling berbagi kebahagiaan dengan yang lainya dengan cara berbagi rezeki yang dimana Insha Allah kami memfokuskan penerima bantuan akan disalurkan untuk :

1. Seseorang yang hendak menikah terkendala biaya

2. Seseorang yang terkendala Ekonomi sehingga rumah tangganya diujung tanduk

3. Anak yang butuh dukungan pendidikan dan harian sebab ditinggal perceraian Orangtua.


Bagaimana Caranya:

1. Metode Langsung;
  • Hubungi Link/kontak 
  • Atur Waktu dan Tanggal Pertemuan
  • Penjelasan Keutamaannya
  • Akad Berbagi
  • Selesai
2. Metode Pengiriman:
  • Hubungi Link/kontak 
  • Penjelasan Keutamaannya
  • Akad Berbagi (Cantumkan Status akadnya pada Struk Pengiriman)
  • Selesai
أحدث أقدم