Nikah siri akhir-akhir ini mulai terangkat kembali, menjadi bahan pembicaraan di portal-portal berita dan di seluruh media, baik itu di televisi ataupun media sosial. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi maraknya fenomena tersebut. Di antaranya: faktor ekonomi, hamil di luar nikah, ingin melakukan poligami secara diam-diam, atau karena calon mempelai belum mencapai umur minimal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan karena sebab-sebab lainnya.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) ‘nikah siri’ memiliki definisi,
“Pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan sah menurut agama Islam.”
Nikah siri dapat dipahami juga sebagai sebuah pernikahan yang hanya sah secara hukum agama Islam, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama milik negara. Selama syarat-syarat sah dan rukun nikahnya terpenuhi, maka akad pernikahannya tersebut sah dan menjadikan sebuah hubungan yang semula haram untuk dilakukan menjadi halal untuk dilakukan sebagai suami dan istri.
Pengertian nikah siri di dalam Islam memiliki makna yang lebih luas, karena mencakup pernikahan yang sah dan juga yang tidak sah. “Siri” secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yaitu sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Lawan kata dari ’alaniyyah, yaitu terang-terangan. Melalui akar kata inilah, ‘nikah siri’ diartikan sebagai nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan.
sejarah awal keberadaannya dan kapan muncul istilah tersebut tidak bisa disebutkan secara pasti. Istilah nikah siri (sebagaimana perkembangannya saat ini) sebetulnya tidak dikenal dalam fiqh klasik dan bukan merupakan term yang dapat dijumpai dalam beberapa literatur keagamaan.
Menurut Machasin (Dirjen Bimas Islam Kemenag RI), nikah siri merupakan fenomena yang sudah sangat tua. Bahkan fenmomena ini pernah booming di Yogyakarta sekitar tahun 1975-1985 di mana banyak yang dilakukan oleh mahasiswa yang berpacaran untuk menghalalkan hubungan seksual.
Sebelum memahami lebih jauh tentang nikah siri, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa tidak semua pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak diumumkan diakui dan dianggap sah oleh syariat Islam.